KAJIAN YURIDIS TENTANG DOKUMEN PERIZINAN BONGKAR MUATAN BERBAHAYA BATU BARA DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO.16 TAHUN 2021
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsepsi pengurusan dokumen perizinan bongkar ditinjau dari Peraturan Menteri Perhubungan No.16 Tahun 2021. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan metode observasi, wawancara dan metode studi pustaka. Masalah yang menjadi pokok pembahasan diantaranya perusahaan keagenan kapal yang belum sepenuhnya mengetahui konsepsi pengurusan dokumen perizinan bongkar muatan berbahaya, berdasarkan PM No.16 Tahun 2021, sehingga perusahaan keagenan tidak mengurus dokumen perizinan bongkar muatan berbahaya dan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No.16 Tahun 2021 pada saat pelaksanaan bongkar muatan berbahaya oleh Syahbandar. Persyaratan pengurusan dokumen perizinan bongkar tercamtum di Pasal 11 ayat (1) PM No.16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya. Pejabat pemeriksa barang berbahaya harus selalu memeriksa dan mengawasi proses pengangkutan dan penanganan barang berbahaya. Kesimpulannya perusahaan keagenan sesuai peraturan harus mengurus dokumen perizinan bongkar muatan berbahaya, dan apabila tidak melakukannya akan dikenakan sanksi berdasarkan PM No.16 Tahun 2021. KSOP Semarang berdasarkan peraturan juga harus melakukan pengawasan secara berkala sesuai dengan tugasnya.
Abstract
The purpose of this study is to determine the conception of the management of unloading permit documents in terms of the Regulation of the Minister of Transportation No.16 of 2021. The data collection method used in this writing is the observation method, interview, and literature study method. The problems that are the subject of discussion include ship agency companies that do not fully know the concept of handling dangerous cargo unloading licensing documents, based on PM No.16 of 2021, so that agency companies do not take care of dangerous cargo unloading licensing documents and lack supervision on the implementation of Minister of Transportation Regulation No.16 of 2021 during the implementation of dangerous cargo unloading by Syahbandar. The requirements for handling unloading permit documents are contained in Article 11 paragraph (1) of PM No.16 of 2021 concerning Procedures for Handling and Transportation of Dangerous Goods. Dangerous goods inspectors should always inspect and supervise the process of transporting and handling dangerous goods. In conclusion, agency companies according to regulations must take care of hazardous loading and unloading licensing documents, and if they do not do so, they will be subject to sanctions based on PM No.16 of 2021. KSOP Semarang based on regulations must also carry out regular supervision under its duties.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.