LAYANAN ANGKUTAN MODA TRANSPORTASI LAUT DIMASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKATDARURAT JAWA-BALI
Abstract
Hampir 2 ( dua ) tahun ini Pandemi belum berakhir dan yang terbaru adalah munculnya varian baru Covid-19 yaitu Varian Delta yang berasal dari Negara India dan berimbas ke Negara Indonesia dan Negara-negara lainnya. Di Indonesia sendiri terjadi lonjakan kasus Covid – 19 yang sangat signifikan terpaparanya Covid – 19 serta bertambahnya jumlah kematian manusia akibat virus covid – 19 dibeberapa daerah Indonesia Jawa dan Bali. Maka dari itu pemerintah menerapkan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatana Masyarakat) Darurat untuk daerah tersebut dengan aturan pembatasan transportasi sesuai SE (surat edaran) Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, mengacu pada SE Gugus Tugas tentang syarat perjalanan dalam negeri. Metode yang digunakan yaitu, konsep data informasi, Metode berpikir induktif dan penalara. Dari hasil analisa diperoleh bahwa aturan tersebut mewajibkan operator moda transportasi laut untuk menerapkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yaitu SE No. 44/2021.