PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NAKHODA DALAM MEMPERLANCAR PROSES PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

(Studi Kasus di PT. PELNI (Persero) Semarang)

  • Fakhrurrozi Fakhrurrozi Politeknik Bumi Akpelni
  • Hardjono DS. Politeknik Bumi Akpelni
  • BL. Hentry Widodo Politeknik Bumi Akpelni
Keywords: cargo handling, nakhoda, dan tanggungjawab

Abstract

Nakhoda dalam memenuhi tanggung jawabnya, wajib melaksanakan kegiatan pengangkutan laut atau pelayaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai tanggung jawab nakhoda dalam pengangkutan barang melalui laut, prosedur pengajuan klaim jika terjadi kerusakan atau kehilangan, dan Hambatan-hambatan yang sering terjadi dalam pengangkutan barang melalui laut dan upaya mengatasinya.Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode hukum normatif atau yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis.Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer melalui wawancara dan observasi (field research) dan data sekunder dalam kajian perundang-undangan dan buku-buku (library research) yang berkaitan dengan penelitian ini.Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan mengenai tanggung jawabNakhodadalamangkutan lautterhadap barang muatan (chargo) dimulaisejak diangkutnyabarang muatan (chargo) sampai ditempattujuanyang telahdisepakati dan diserahkannyabarang kepada pengirimatau penerima. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pengangkutan barang melalui laut adalah faktor alam, faktor alat, faktor manusia, faktor peraturan-peraturan hukum. Upaya mengatasi hambatan, yaitu dengan menunggu sampai cuaca membaik, memperbesar nilai stabilitas kapal, mencari dan menentukan rute alternative lain yang lebih aman dan efisien, meningkatkan kedisiplinan, memastikan kelengkapan semua dokumen muatan dan surat deklarasi muatan dari pengirim barang.

Published
2019-10-16